Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Berlaku 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia.
Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksional jual beli suara.
Ma’mun Murod mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4 persen.
“Parliamentary threshold sebesar 4 persen itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair,” kata Ma'mun kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).
“Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4 persen,” tambahnya.
Baca juga: Partai Buruh Resmi Ajukan Gugatan Terkait Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi
Guru Besar Ilmu Politik ini mengingatkan, pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat.
Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.
“Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir,” ujarnya.
Melihat itu, Ma’mun Murod mendukung pelaksanaan putusan penghapusan parliamentary threshold diberlakukan pada Pemilu 2024.
Menurutnya masih cukup waktu untuk menerapkan putusan tersebut. Mengingat sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menetapkan perolehan suara partai politik.
“Kalau diterapkan di tahun 2029, artinya MK tetap saja mengebiri kedaulatan rakyat mengakhiri suara rakyat yang sudah memilih di Pemilu 2024. Saya kira masih ada waktu ya untuk menerapkan putusan MK itu di tahun 2024,” katanya.
Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
“Kalau kita mau serius mau konsisten untuk menjaga suara rakyat dan ini tentu bisa juga dilakukan dengan Presiden misalnya mengeluarkan Perppu untuk pelaksanaan dari putusan MK tersebut untuk dilaksanakan di tahun 2024,” kata Ma’mun Murod.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.