Real Count Anies vs Prabowo vs Ganjar di Pulau Jawa Versi Kawal Pemilu, Siapa yang Mendominasi?
Inilah hasil real count Pilpres 2024 terbaru versi Kawal Pemilu di Pulau Jawa, Anies vs Prabowo vs Ganjar, siapa yang mendominasi?
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
![Real Count Anies vs Prabowo vs Ganjar di Pulau Jawa Versi Kawal Pemilu, Siapa yang Mendominasi?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/capres-pilpres-2024-hasil-real-count-kpu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil real count atau hitung suara Pilpres 2024 terbaru versi Kawal Pemilu.
Diketahui, hingga saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada rekapitulasi suara berjenjang.
Namun, situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tak bisa lagi menampilkan hasil real count Pilpres 2024, hingga menimbulkan polemik.
Kendati demikian, masyarakat masih bisa melihat hasil penghitungan suara Pilpres 2024 pada situs Kawal Pemilu 2024.
Perolehan suara dari ketiga pasangan calon (paslon) juga tetap bertambah, sesuai dengan Form C/D yang dilaporkan pada situs tersebut.
Disajikan Tribunnews.com, inilah hasil perolehan suara paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pulau Jawa.
Adapun Pulau Jawa meliputi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sebagai informasi, data yang diperoleh tersebut didapatkan dari situs Kawal Pemilu pada Selasa (12/3/2024) pukul 12.30 WIB.
Dengan cakupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah masuk sebanyak 82.40 persen. Artinya data yang disajikan bisa berubah setiap saat.
Perolehan Suara di Pulau Jawa
Dari hasil real count, diketahui Prabowo-Gibran mendominasi perolehan suara di Pulau Jawa versi Kawal Pemilu.
Paslon nomor urut 2 itu unggul di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
Baca juga: Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024 Versi Hasil Real Count Kawalpemilu.org, Raih 58,45 Persen
Sementara Anies-Cak Imin ada di urutan kedua dan disusul Ganjar-Mahfud.
Berikut selengkapnya perolehan hitung suara Pilpres 2024 di Pulau Jawa versi Kawal Pemilu, dikutip dari lama kawalpemilu.org:
Banten
- Prabowo-Gibran: 3,522,449 (55.87 persen)
- Anies-Cak Imin: 2,150,181 (34.11 persen)
- Ganjar-Mahfud: 631,885 (10.02 persen)
Cakupan TPS: 87.71 persen
Jawa Barat
- Prabowo-Gibran: 13,570,428 (58,08 persen)
- Anies-Cak Imin: 7,495,102 (32.08 persen)
- Ganjar-Mahfud: 2,301,382 (9,85 persen)
Cakupan TPS: 81.61 persen
Jawa Tengah
- Prabowo-Gibran: 11,047,569 (53,04 persen)
- Ganjar-Mahfud: 7,140,431 (34,28 persen)
- Anies-Cak Imin: 2,641,554 (12,68 persen)
Cakupan TPS: 91.69 persen
DIY
- Prabowo-Gibran: 1,100,165 (50,46 persen)
- Ganjar-Mahfud: 645,320 (29,60 persen)
- Anies-Cak Imin: 434,759 (19,94 persen)
Cakupan TPS: 87.25 persen
Jawa Timur
- Prabowo-Gibran: 14,747,719 (66,12 persen)
- Ganjar-Mahfud: 3,972,726 (17,81 persen)
- Anies-Cak Imin: 3,585,007 (16.07 persen)
Cakupan TPS: 87.75 persen
Sebagai catatan, perlu diingat bahwa hasil hitung suara Pilpres 2024 di situs Kawal Pemilu ini bukanlah hasil resmi.
Situs Kawal Pemilu dibuat untuk mencocokkan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional, dengan Form C.HASIL-PPWP yang bisa diunggah oleh siapapun.
Adapun, hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.