Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertinggi Kedua, Anak Setya Novanto Berpotensi Menuju Senayan dari Dapil NTT II

Gavriel diusung oleh Partai Golkar, partai politik yang pernah dipimpin bapaknya, Setya Novanto.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tertinggi Kedua, Anak Setya Novanto Berpotensi Menuju Senayan dari Dapil NTT II
Kolase Tribunnews/Ist
Caleg DPR RI Partai Golkar dapil NTT II, Gavriel Putranto Novanto, anak dari mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Gavriel Putranto Novanto berpeluang masuk ke Senayan mewakili daerah pemilihan (Dapil) NTT II. 

Gavriel diusung oleh Partai Golkar, partai politik yang pernah dipimpin bapaknya, Setya Novanto.

Dari hasil rekapitulasi nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024) Gavriel meraih 58.176 suara. 

Ia merupakan caleg Golkar di dapil NTT II tertinggi kedua. Kursi nomor satu diamankan oleh Emmanuel Melkiades Laka Lena.

Dapil NTT II memiliki jatah sebanyak 7 perwakilan DPR. Baik Gavriel Novanto maupun Emmanuel berpotensi mendapat dua jatah kursi.

Selain Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PDIP, dan PKB masing-masing juga mendapat jatah kursi di Senayan. Di antaranya adalah mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang maju dari NasDem.

Berita Rekomendasi

Berikut hasil rekapitulasi untuk anggota DPR dari dapil NTT II:

Emmanuel Melkiades Laka Lena (Golkar)

Gavriel Putranto Novianto (Golkar)

Viktor Bungtilu Laiskodat (NasDem)

Estron L. Foenay (Gerindra)

Anita Jacoba Gah (Demokrat)

Yohanes Fransiskus Lema (PDIP)

Umar Husin (PKB)

Baca juga: Caleg Nasdem Raih Suara Tertinggi Tiba-tiba Mundur, Ini Sosok Viktor Laiskodat Ketiban Durian Runtuh

Kendati begitu, penetapan secara resmi akan ditetapkan langsung oleh KPU setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan dan proses sengketa hasil pemilu sudah selesai.

Sebagai informasi, Setya Novanto merupakan tersangka korupsi kasus E-KTP yang kemudian dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas