KPU RI Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Rampung 18 Maret 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses rekapitulasi penghitungan suara dalam negeri rampung pada 18 Maret mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses rekapitulasi penghitungan suara dalam negeri rampung pada 18 Maret mendatang.
KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
“Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret),” kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Rabu (13/3/2024).
Rekapitulasi nasional ini masih berlangsung beririsan dengan proses rekapitulasi berjenjang di tingkatan provinsi. Masih ada beberapa provinsi yang belum rampung rekapitulasi.
“Karena ini hasil pantauan kami juga, rekapitulasi yang dilakukan teman teman di provinsi, dan relatif kan semua sudah di bagian akhir. Tinggal nanti begitu selesai kita jadwalkan untuk rekapitulasi di nasional,” ujarnya.
“Jadi sekarang tinggal nanti biasanya mereka sudah selesai, kemudian dikasih jeda satu dua hari untuk rehat menyiapkan beberapa hal, tapi mungkin untuk kedepannya sehari cukup,” imbuhnya.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi nasional dilakukan dengan metode dua panel yang digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi paslon, partai, maupun Bawaslu. Hingga Rabu (13/3/2024) total KPU telah mengesahkan 16 dari 38 provinsi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.