Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Persiapan Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Berikut persiapan kubu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Beda Persiapan Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Kolase Tribunnews
Tiga capres Pilpres 2024. Kubu ketiga pasangan calon (paslon) mengungkap kesiapannya untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat ini, kubu 02 masih fokus menunggu hasil rekapitulasi suara tingkat nasional dari KPU, maksimal pada 20 Maret 2024 mendatang.

Tiga hari setelahnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud diprediksi akan mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau misalnya bisa mengajukan permohonan pembatalan hanya pihak yang kalah. Kan dalam hal ini Pak Ganjar dan Pak Anies," ungkap Yusril.

Baca juga: 36 Pengacara Siap Bela Prabowo Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Kubu Ganjar-Mahfud Bawa Kapolda

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud disebut juga sudah bersiap-siap mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan saksi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Satu di antara saksi yang disiapkan adalah dari pihak kepolisian.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Henry tidak secara jelas menyebut identitas polisi tersebut.

Ia menjelaskan, polisi itu akan membuktikan adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara pada Pilpres 2024.

“Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” ujarnya.

Henry berharap, dengan dibawanya bukti dan saksi tersebut, nantinya hakim MK tidak membuat keputusan yang salah.

“Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujar dia.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Chaerul Umam/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas