Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hak Angket, PKB & PDIP Jalin Komunikasi dengan Partai Lain, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara

Kata PKB, PDIP, dan PPP soal perkembangan wacana usulan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Hak Angket, PKB & PDIP Jalin Komunikasi dengan Partai Lain, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Kata PKB, PDIP, dan PPP soal perkembangan wacana usulan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia hanya meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.

"Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja," sambungnya.

Junimart menambahkan, hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI. 




Oleh karena itu, hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.

"Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan," terangnya.

PPP Tunggu Hasil Rekapitulasi

Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi alias Awiek, menyebut pihaknya baru akan mengambil sikap soal hak angket usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Hak angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret. Kita masih fokus pada rekapitulasi suara," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

BERITA TERKAIT

Adapun rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dijadwalkan pada 20 Maret 2024 mendatang.

Awiek lantas mengungkapkan, Fraksi PPP belum pernah membahas perihal hak angket.

"Enggak ada (friksi), karena kita belum pernah rapat," ujar pria berusia 43 tahun itu.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas