Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Pengumuman KPU Hasil Pemilu 2024, Ini Hasil Rekapitulasi Suara Terbaru

KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah merampungkan hasil rekapitulasi suara pada Selasa (19/3/2024) hari ini. Siapa pemenang Pemilu 2024?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Live Streaming Pengumuman KPU Hasil Pemilu 2024, Ini Hasil Rekapitulasi Suara Terbaru
TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023).KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah merampungkan hasil rekapitulasi suara pada Selasa (19/3/2024) hari ini. Siapa pemenang Pemilu 2024? 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Pengumuman hasil Pemilu 2024 dilakukan setelah KPU merampungkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional.

KPU mengupayakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 rampung pada Selasa (19/3/2024) hari ini.

Sehingga, ada kemungkinan pengumuman hasil Pemilu 2024 akan disampaikan pada Selasa malam ini.

Meski demikian, KPU masih memiliki tenggat waktu hingga Rabu, 20 Maret 2024 untuk mengumumkan siapa pemenang Pemilu 2024.

Masyarakat dapat memantau detik-detik pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU melalui link live streaming di bawah ini.

Live Streaming Pengumuman KPU Hasil Pemilu 2024: LINK

Berita Rekomendasi

Live Streaming Pengumuman KPU Hasil Pemilu 2024: LINK

Live Streaming Pengumuman KPU Hasil Pemilu 2024: LINK

Sebelumnya, anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, jika 38 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi nasional, maka kemungkinan pihaknya akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi.

Dia menyebut KPU masih memiliki tenggat waktu untuk pengumuman hasil hingga 20 Maret 2024.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Tersisa 3 Provinsi, KPU Kemungkinan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

"Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Kalau rekapitulasi selesai maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," paparnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asyari.

KPU, kata Hasyim, sebenarnya punya batas waktu hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas