Ubah Data 1.402 DPT di Kuala Lumpur di Luar Pleno, Ketua PPLN Berdalih Tak Tahu Aturan
Di persidangan ini juga, Faruk mengakui bahwa surat suara untuk 1.402 DPT yang diubah itu hampir seluruhnya sudah dikirim melalui pos.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia, Umar Faruk, mengakui melakukan perubahan data 1.402 daftar pemilih tetap (DPT) tanpa rapat pleno.
Data tersebut diambil dari Atase Ketenagakerjaan di Malaysia.
"Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data data baru yang diperoleh dari data domestik Atase Ketenagakerjaan?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan, Selasa (19/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya," jawab Faruk.
"Berapa banyak nama pemilih itu?"
"1.402," kata Faruk lagi.
Namun, saat dicecar jaksa mengenai aturan yang menjadi dasar permintaan data setelah penetapan DPT, Faruk mengaku tak mengetahuinya.
"Meminta data itu apakah diatur dalam PKPU atau Undang-Undang Pemilu? Ini di tahapan setelah DPT ya, kita enggak berbicara sebelum DPS dan lain lain," kata jaksa.
"Tidak tahu," ujar Faruk.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Ketua PPLN Kuala Lumpur Ubah 1.402 DPT Berdalih Inisiasi di Grup WA
Di persidangan ini juga, Faruk mengakui bahwa surat suara untuk 1.402 DPT yang diubah itu hampir seluruhnya sudah dikirim melalui pos.
Jumlah surat suara yang sudah dikirim sudah mencapai 1.305 DPT.
"Didapati ada sekitar 97 surat suara yang memang belum terkirim, akhirnya yang terkirim 1305," ujar Faruk.
Pendistribusian surat suara 1.402 DPT itu terhenti lantaran Faruk sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur menghadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Januari 2024.
Baca juga: Anis Cecar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Prabowo di DPR: Ini Masuk Anggaran Mana, Bu?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.