Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas Imbas Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Petrus mengklaim jika apa yang dilaporan merupakan isu yang besar karena dengan alat kecil bernama Sirekap bisa merusak sistem Pemilu di Indonesia.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas Imbas Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus (kanan) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI pada Rabu (20/3/2024) soal penolakan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sirekap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI pada Rabu (20/3/2024).

Pengaduan ini buntut dua laporan yang dilayangkan TPDI dan Perekat Nusantara yang selalu ditolak oleh Bareskrim Polri pada 1 dan 4 Maret 2024 atas dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sirekap.

Baca juga: Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI

"Nah karena penolakan itu kami anggap sebagai sesuatu yang melecehkan hak masyarakat dan juga sepeti ada upaya keras untuk melindungi apa yang diduga oleh masyarakat sebagai sebuah tindak pidana," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu.

Menurutnya apa yang akan dilaporkan tersebut bukan wewenang Bawaslu maupun Satgas Gakkumdu melainkan masuk ke ranah Polri.

Apalagi, Petrus mengklaim jika apa yang dilaporan merupakan isu yang besar karena dengan alat kecil bernama Sirekap bisa merusak sistem Pemilu di Indonesia.

"Kami minta kepada Kompolnas supaya meluruskan soal ini dengan memanggil Kabareskrim atau mendatangi Kabareskrim untuk memberitahu kan supaya laporan ini diterima," ucapnya.

Baca juga: Laporan TPDI Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ditolak Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

Dia mengklaim pengaduannya itu sudah diterima langsung oleh pihak Kompolnas dan akan segera ditindaklanjuti.

Di samping itu, Petrus mengatakan pihaknya akan kembali membuat laporan soal dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ke Bareskrim Polri namun tak dipastikan kapan jadwal pelaporan tersebut.

"Jadi kalau Sirekap ini menjadi biang masalah yang kemudian terbukti maka kejahatan korupsi dalam pengadaan terkait Sirekap harus diproses dan harus diproses itu adalah komisioner KPU yang sekarang, komisioner KPU yang lama sebelumnya pak Ilham dan kawan-kawan dan rektor ITB karena berawal dari MOU yang terjadi beberapa tahun lalu," ucapnya.

Sementara itu, Pakar Telematika, Roy Suryo yang ikut mendampingi dalam pengaduan itu menyebut jika masalah yang dilaporkan ini karena sudah membuat kekacauan untuk rakyat Indonesia.

Dia mengklaim juga berkomunikasi dengan sejumlah pakar IT dari sejumlah universitas dan sepakat jika isu ini bermasalah.

"Meskipun sekali lagi, Sirekap mungkin dikatakan KPU ini bukan alat utama, ini alat bantu. tapi ini alat bantu yang sangat vital karena digunakan sejak awal, menggunakan anggaran rakyat dan sudah mempengaruhi opini publik bahkan men-drive perolehan angka yang sekarang terjadi," tuturnya.


Alasan Polri Tolak Laporan

Bareskrim Polri membantah menolak laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang didampingi Roy Suryo soal dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sirekap KPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas