Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPU Ketok Palu, MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari s

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS: KPU Ketok Palu, MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pemilu 2024
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran ]Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan sengketa Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres).

Pembukaan dilakukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB malam.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK dengan memencet tombol digital bertuliskan 'start', yang terdapat pada sebuah layar sentuh.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.

"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK," tuturnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.

Berita Rekomendasi

"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.

Baca juga: Ketua KPU Tahan Tangis hingga Hela Nafas saat Bacakan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Sementara itu, untuk pengajuan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif, kata Saldi, dihitung sejak penetapan KPU.

"Artinya, sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3x24," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Saldi, mulai Rabu malam ini, tersapat pegawai MK yang piket untuk melayani pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas