BREAKING NEWS: KPU Ketok Palu, MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pemilu 2024
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari s
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran ]Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan sengketa Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres).
Pembukaan dilakukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB malam.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK dengan memencet tombol digital bertuliskan 'start', yang terdapat pada sebuah layar sentuh.
"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.
"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK," tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.
"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPU Tahan Tangis hingga Hela Nafas saat Bacakan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Sementara itu, untuk pengajuan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif, kata Saldi, dihitung sejak penetapan KPU.
"Artinya, sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3x24," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Saldi, mulai Rabu malam ini, tersapat pegawai MK yang piket untuk melayani pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.