Perolehan Suara Arya Wedakarna Menurun Dibandingkan Tahun 2019: Posisi Kedua Saja Sudah Luar Biasa
Arya Wedakarna memperoleh 378.300 suara menurun dibandingkan tahun 2019 yang memperoleh 742.781 suara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Arya Wedakarna menempati suara tertinggi perolehan suara Caleg DPD RI dari daerah pemilihan Bali.
Arya Wedakarna memperoleh 378.300 suara.
Walau perolehan suaranya jauh menurun dibandingkan tahun 2029 yang mencapai 742.781 suara, Arya Wedakarna mengaku tetap bersyukur.
Baca juga: Peroleh 378 Ribu Lebih Suara, Arya Wedakarna Senator Bali yang Dipecat Berpeluang Lolos ke Senayan
AWK, sapaan Arya Wedakarna, mengklaim sejak awal maju, dia ingin membagi suara pendukungnya untuk tiga calon lain.
"Sempat saya menyampaikan saya bagi suara, kan kalau dilihat dalam proses dana kampanye saya tidak besar, kedua coba lihat saja banyak tidak keliling Bali (kampante) kan tidak, jadi begitu itu urusan saya, saya mau komunikasi sama caleg A, B,C," katanya, Selasa (19/3/2024), seperti dikutip Kompas.com dari Antara.
Usai Dipecat dari DPD Tak masalah suara turun AWK mengaku tak masalah suaranya menurun, karena dia masih menduduki posisi kedua.
"Apalagi kita lihat ada macam-macam masalah seperti saya diberhentikan, di pengadilan, dilaporkan, dengan saya mendapatkan posisi kedua saja sudah luar biasa," katanya.
AWK optimistis akan langsung bekerja usai dilantik Oktober mendatang.
"Kalau AWK Oktober dilantik langsung gas (bekerja) kalau teman-teman (calon lain) kan masih penyesuaian, dan kewajiban saya memberikan bimbingan," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU RI telah menggelar pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 Bali. Ada empat nama calon DPD RI yang lolos. Mereka yakni Rai Dharmawijaya, Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik, dan Merta Jiwa.
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Senator Bali Arya Wedakarna
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.
Baca juga: Diduga Rasis soal Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali
Ari mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna.
"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.
Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.
Sebelumnnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024.
Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Baca juga: Arya Wedakarna Klarifikasi soal Tolak Frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.
LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.
Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.
Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca juga: MUI Bali Laporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna soal Dugaan Hina Hijab ke Bareskrim Polri
Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar frontliner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya.
Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam video viral tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
"Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)."
"Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali.
Ia mengatakan hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang. Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI. (Tribunnews/Kompas.com)