Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Untuk diketahui, PPP hanya meraup 3,87 persen suara yang artinya tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Untuk diketahui, PPP hanya meraup 3,87 persen suara yang artinya tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.

"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).

Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen, atau selisih sekitar 200.000 suara.

Sementara, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.

Berita Rekomendasi

"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK," ucapnya.

"Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas