MK: Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan pada 22 April 2024
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, pada Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Ganjar: Tak Cuma soal Hasil Rekapitulasi, untuk Ungkap Kecurangan dari Awal
Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ucap Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Lebaran 2024. Meski demikian, katanya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
Baca juga: Ikut Loloskan Gibran Cawapres, Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK karena Menjabat di Luar MK
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke-14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.
"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," sambungnya.
Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum.
Adapun untuk mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malam pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," ujar Fajar.
Ia menerangkan, batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dengan pileg berbeda.
Baca juga: Soal Putusan KPU Hasil Pemilu 2024, ReJO Pro Gibran Ingatkan Jika Tak Puas, Bisa Gugat ke MK
Perbedaannya, yaitu jika pileg dipatok dengan permainan jam, sedangkan pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," tuturnya