Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

Diketahui, vonis hakim kepada tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan merubah data 1.402 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).  

Sebab mestinya, para terdakwa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian dampak dari perbuatan mereka, yakni pemungutan suara ulang, juga dijadikan pertimbangan memberatkan oleh majelis.

"Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman tujuh anggota PPLN itu yakni karena para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Lalu, hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024.

Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. (Doc. Yvonne)

Kemudian, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia dan para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Daftar Purnawirawan TNI Polri Potensi Tarung di Pilkada: Eks Dandim Kutai, BNN hingga Kapolda Metro

Diketahui, vonis hakim kepada tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam tuntutan sebelumnya jaksa juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda 10 juta subsidair 3 bulan penjara.

  

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas