Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Sindir Hak Angket yang Tak Kunjung Bergulir: Teman-teman di DPR Sudah Move On

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengklaim beberapa anggota di DPR memandang hak angket tak perlu digulirkan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gerindra Sindir Hak Angket yang Tak Kunjung Bergulir: Teman-teman di DPR Sudah Move On
HO/
Spanduk dukungan terhadap rencana hak angket DPR terpasang di sejumlah jalan di Jakarta, Jumat (1/3/2024). Hak angket menjadi salah satu jalan dalam menjawab indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, seperti perubahan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, intimidasi perangkat negara dalam mendukung salah satu pasangan calon, serta pemberian bantuan sosial yang berdampak pada langkanya stok beras hingga mengakibatkan harga beras naik di sejumlah daerah. Tribunnews/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 rupanya tidak jadi.

"Yang jelas agak kurang seru ini, (hak) angket enggak jadi ya" kata Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Sederet Alasan NasDem Diprediksi Mundur Perlahan dari Hak Angket dan Diisukan Gabung Koalisi Prabowo

Habiburokhman menyebut, dirinya intens berkomunikasi dengan anggota legislatif lintas fraksi di DPR RI.

Menurutnya, mereka sudah menerima hasil Pemilu 2024 terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pemenangnya.

Baca juga: PKS dan Nasdem Terima Hasil Pilpres, Parpol Pendukung Anies Sisa PKB, Hak Angket Hanya Angan-angan?

"Prinsipnya, ya teman-teman menurut saya kalau yang di DPR ini sudah move on, Pemilu sudah berlalu, sudah selesai, hasilnya juga sudah ketahuan," ujar Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman mengajak semua pihak untuk fokus menghadapi tantangan-tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depannya.

Berita Rekomendasi

"Jadi sudah pada move on, tapi enggak tahu nanti di pimpinan partai masing-masing. Kalau Anda cek coba deh misalnya random ngobrol dengan teman-teman anggota DPR, sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengklaim beberapa anggota di DPR memandang hak angket tak perlu digulirkan.

"Yang lainya ya apa enggak bersikap menolak juga soal persatuan ini, tapi "sudah lah Pemilu mau apa lagi angket-angket", bahasanya begitu tuh, sudah capek, kita semua lelah Pemilu kemarin," imbuh Habiburokhman.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Bagaimana Nasib Hak Angket DPR?

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas