Gerindra Sindir Hak Angket yang Tak Kunjung Bergulir: Teman-teman di DPR Sudah Move On
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengklaim beberapa anggota di DPR memandang hak angket tak perlu digulirkan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
![Gerindra Sindir Hak Angket yang Tak Kunjung Bergulir: Teman-teman di DPR Sudah Move On](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/spanduk-dukung-hak-angket-terpasang-di-jalan-jakarta_20240301_175414.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 rupanya tidak jadi.
"Yang jelas agak kurang seru ini, (hak) angket enggak jadi ya" kata Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Sederet Alasan NasDem Diprediksi Mundur Perlahan dari Hak Angket dan Diisukan Gabung Koalisi Prabowo
Habiburokhman menyebut, dirinya intens berkomunikasi dengan anggota legislatif lintas fraksi di DPR RI.
Menurutnya, mereka sudah menerima hasil Pemilu 2024 terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pemenangnya.
Baca juga: PKS dan Nasdem Terima Hasil Pilpres, Parpol Pendukung Anies Sisa PKB, Hak Angket Hanya Angan-angan?
"Prinsipnya, ya teman-teman menurut saya kalau yang di DPR ini sudah move on, Pemilu sudah berlalu, sudah selesai, hasilnya juga sudah ketahuan," ujar Habiburokhman.
Namun, Habiburokhman mengajak semua pihak untuk fokus menghadapi tantangan-tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depannya.
"Jadi sudah pada move on, tapi enggak tahu nanti di pimpinan partai masing-masing. Kalau Anda cek coba deh misalnya random ngobrol dengan teman-teman anggota DPR, sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengklaim beberapa anggota di DPR memandang hak angket tak perlu digulirkan.
"Yang lainya ya apa enggak bersikap menolak juga soal persatuan ini, tapi "sudah lah Pemilu mau apa lagi angket-angket", bahasanya begitu tuh, sudah capek, kita semua lelah Pemilu kemarin," imbuh Habiburokhman.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Bagaimana Nasib Hak Angket DPR?
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.