Ini Pendaftar Pertama Sengketa Pilpres dan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi
Proses pendaftaran untuk sengketa pemilu terus dibuka oleh Mahkamah Konsitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) besok.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pendaftaran untuk sengketa pemilu terus dibuka oleh Mahkamah Konsitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) besok.
Sejauh ini baik untuk pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) sudah ada pihak yang melayangkan sengketa.
Untuk pilpres, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) jadi pihak pertama yang mengajukan sengketa pada Kamis (21/3/2024) pagi kemarin.
Sementara pileg, calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) asal Provinsi Maluku, Nurmiati La Abusaleh, menjadi pemohon pertama sengketa.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Nurmiati mendaftarkan permohonannya, pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 22.27 WIB malam.
Baca juga: PAN Harap AMIN Sertakan Bukti Otentik Saat Ajukan Gugatan ke MK: Kalau Tak Lengkap Hanya Omon-omon
Pendaftaran sengketa ini juga telah dikonfirmasi oleh hakim Ketua MK, Suhartoyo saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jumat (22/3/2024).
"Pilpres satu, pileg satu (yang sudah registrasi sengeketa)," ujar Suhartoyo kepada awak media.
Nantinya untuk sengketa pilpres bakal disidang secara pleno. Sementara pileg, bakal dibagi tiga panel dengan komposisi masing-masing tiga hakim.
Adapun yang akan memimpin masing-masing panel adalah Suhartoyo sendiri, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur, yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.