Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pendaftar Pertama Sengketa Pilpres dan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi

Proses pendaftaran untuk sengketa pemilu terus dibuka oleh Mahkamah Konsitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) besok.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pendaftar Pertama Sengketa Pilpres dan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi
IST
Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pendaftaran untuk sengketa pemilu terus dibuka oleh Mahkamah Konsitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) besok.

Sejauh ini baik untuk pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) sudah ada pihak yang melayangkan sengketa.

Untuk pilpres, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) jadi pihak pertama yang mengajukan sengketa pada Kamis (21/3/2024) pagi kemarin. 

Sementara pileg, calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) asal Provinsi Maluku, Nurmiati La Abusaleh, menjadi pemohon pertama sengketa.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Nurmiati mendaftarkan permohonannya, pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 22.27 WIB malam.

Baca juga: PAN Harap AMIN Sertakan Bukti Otentik Saat Ajukan Gugatan ke MK: Kalau Tak Lengkap Hanya Omon-omon

Pendaftaran sengketa ini juga telah dikonfirmasi oleh hakim Ketua MK, Suhartoyo saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jumat (22/3/2024). 

Berita Rekomendasi

"Pilpres satu, pileg satu (yang sudah registrasi sengeketa)," ujar Suhartoyo kepada awak media. 

Nantinya untuk sengketa pilpres bakal disidang secara pleno. Sementara pileg, bakal dibagi tiga panel dengan komposisi masing-masing tiga hakim. 

Adapun yang akan memimpin masing-masing panel adalah Suhartoyo sendiri, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur, yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas