Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pemilu Tergantung Jumlah Perkara di MK

Seiring dengan ditetapkannya hasil pemilu, maka MK pun membuka jalan bagi pihak-pihak yang hendak melayangkan gugatan atas hasil pemilu yang ada

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pemilu Tergantung Jumlah Perkara di MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024  tergantung pada berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya berkaitan dengan persiapan MK sangat bergantung pada sangat bergantung banyaknya registrasi perkara PHPU perselisihan hasil Pemilu yang diterima MK," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kantornya, Kamis (21/3/2024).

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berprinsip untuk mempertahan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu (20/3/2024) malam. Idham meyakini hasil pemilu ini dapat dipertanggungjawabkan sebab selama prosesnya, semua hal dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak untuk turut berpartisipasi.

"Dan tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," tuturnya.

Baca juga: Nasdem Bakal Daftarkan Sendiri Sengketa Hasil Pemilu 2024 Ke MK Hari Ini

"Dan proses rekapitulasi secara berjenjang terbuka dan partisipatif, kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas, ia menambahkan.

Seiring dengan ditetapkannya hasil pemilu, maka MK pun membuka jalan bagi pihak-pihak yang hendak melayangkan gugatan atas hasil pemilu yang ada.

Berita Rekomendasi

Per hari ini, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) jadi pihak peserta pemilihan umum presiden yang menyambangi MK. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang mereka layangkan.

Untuk diketahui, MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara PHPU 2024 sejak Rabu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas