Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Patrialis Akbar Ajukan Sengketa Pemilu untuk Hanura, Persoalkan Kesalahan Perhitungan Suara

Partai Hanura mengajukan gugatan sengketa pemilu untuk anggota legislatif (pileg) DPRD sejumlah provinsi dan kabupaten ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Patrialis Akbar Ajukan Sengketa Pemilu untuk Hanura, Persoalkan Kesalahan Perhitungan Suara
Tribunnews.com/ Ibriza
Kuasa hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura mengajukan gugatan sengketa pemilu untuk anggota legislatif (pileg) DPRD sejumlah provinsi dan kabupaten ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun permohonan dari Hanura didaftarkan kuasa hukumnya Adil Supatra Akbar, yang hadir secara langsung di gedung MK, Jakarta.

Adil merupakan anak dari politisi Hanura sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," kata Adil, usai mendaftarkan gugatan sengketa pemilu, Sabtu (23/3/2024).

Ia mengklaim, Hanura telah kehilangan kursi di beberapa tempat di sejumlah dapil di DPRD provinsi dan kabupaten.

Baca juga: Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

"Kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Di antara provinsi yang diajukan permohonan, yakni Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kata Adil, kemungkinan nantinya Hanura akan menggugat lagi beberapa provinsi.

"Mungkin nanti ada lagi. Bisa jadi menyusul. Sebagai tambahan. Sementara ini dulu," kata Adil.

Baca juga: Keikutsertaan Arsul Sani dalam Sidang Sengketa Pemilu Disebut Tak Munculkan Konflik Kepentingan

Saat ini, perkara yang diajukan Partai Hanura telah terdata, ditandai dengan adanya akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan nomor 04-01-10-20/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN.

Total surat suara sah keseluruhan sebesar 151.796.631 suara.

Berikut total perolehan parpol di 38 provinsi:

  • PKB: 16.115.655 suara (10,61 persen)
  • Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
  • PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
  • Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
  • Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
  • Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
  • Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
  • PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
  • PKN: 326.800 suara (0,21%)
  • Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
  • Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
  • PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
  • PBB: 484.486 suara (0,31%)
  • Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
  • PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
  • Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
  • PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
  • Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%).
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas