Suaranya Diduga Dicuri Rekan Satu Partai, Caleg PAN Layangkan Gugatan ke MK Bawa Bukti Dua Koper
Kasus Sungkono sempat diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, tapi tidak ditindaklanjuti.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/3/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Mursid Murdiantoro, caleg daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I ini menyiapkan bukti sebanyak dua koper untuk diregistrasi ke MK.
Gugatan caleg incumbent ini berkaitan atas dugaan penggelembungan oleh sesama caleg di internal PAN.
"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU (Peraturan KPU) kemarin mempunyai selisih 3175, pak Sungkono tertinggal," ujar Mursid usai melakukan registrasi di Gedung MK.
Padahal, Sungkono sendiri disebut sudah memegang formulir dokumen C Hasil yang jumlahnya lebih tinggi dari hasil yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rekapitulasi suara.
Kasus Sungkono sempat diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, tapi tidak ditindaklanjuti.
Pihaknya meyakini ada kecurangan yang sistematis yang terjadi di dalam internal PAN.
"Ini sistematis, 19 Kecamatan. Jadi ada suara Partai PAN diturunkan ke dia, ada caleg lain dinaikan ke dia. Pak Sungkono dicuri," tuturnya.
Sengketa Sungkono sudah tercatat di situs MK pukul 13.07 WIB siang ini dengan nomor registrasi APPP Nomor : 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.