Disebut Kubu Prabowo-Gibran Miskin Bukti Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN: Kita Adu di MK
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan merespons pernyataan Habiburokhman yang menyebut kubu 01 dan 03 miskin bukti mengajukan gugatan Pilpres 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
![Disebut Kubu Prabowo-Gibran Miskin Bukti Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN: Kita Adu di MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anies-baswedan-gunakan-hak-pilih-pada-pemilu-2024_20240214_102051.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang menyebut kubu 01 dan 03 miskin bukti dari dalam megajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Iwan sendiri menghormati komentar Habiburokhman tersebut.
"Kami pastikan lagi Timnas Amin melalui Tim Hukum Timnas AMIN di mana bukti bukti kecurangan pemilu sdh kami kumpulkan sejak Tanggal 14 Februari 2024," kata Iwan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (25/3/2024).
Soal miskin atau kayanya bukti kecurangan, Iwan menilai hal itu hanya bisa dijawab saat sidang di MK.
"Mengenai miskin atau kaya bukti bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Baca juga: Usai Bukber Bareng Prabowo-Gibran, TKN Bakal Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK
Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.
"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Habiburokhmansaat, Senin (25/3/2024).
Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhmanjuga tidak berlandaskan hukum.
Baca juga: Hotman Paris Masuk Daftar Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK
Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Ketentuan ini turut digugat kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.