Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Pagi Ini, MK Sudah Terima 277 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan umum presiden, 263 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hingga Pagi Ini, MK Sudah Terima 277 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat total 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 telah diiregister ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sampai pagi ini jam 8.50 ada 277 pengajuan permohonan," kata juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (25/3/2025).

Baca juga: Total 12 Gugatan Pemilu DPD di Mahkamah Konstitusi, Terbanyak dari Papua

Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan umum presiden, 263 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD. 

Namun, tegas Fajar, angka itu belum mencerminkan jumlah perkara yang bakal disidangkan. Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.

Sehingga atas hal itu, Fajar juga mengatakan pijaknya belum dapat memastik apakah perkara pemilu kali ini lebih banyak dari Pemilu 2019.

Baca juga: Jelang Sidang PHPU, Barrier Beton dan Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi

"Tapi kalau secara kasar mata, kalau tahun lalu 262, nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," tegasnya. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas