Imbauan Larang Bagikan Bansos 2 Bulan Jelang Pilkada, Ray Rangkuti: Bansos Punya Efek Elektabilitas
Kemendagri buat imbauan larangan bagikan Bansos 2 bulan sebelum Pilkada, Ray Rangkuti sebut Bansos punya efek elektabilitas.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menanggapi soal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana buat himbauan tak adanya pembagian bantuan sosial 2 bulan jelang Pilkada 2024.
Menurut Ray itu mengisyaratkan bahwa bantuan sosial atau bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di pemilihan umum.
"Itu menyiratkan kepada kita ada pengakuan secara tidak langsung. Bahwa Bansos memiliki efek terhadap elektabilitas," kata Ray, Senin (25/3/2024).
Kemudian dinilai Ray Rangkuti, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dengan membagikan bansos bahkan satu minggu sebelum pencoblosan besar kemungkinan punya efek terhadap Prabowo.
"Itu besar kemungkinannya memiliki efek elektoral terhadap Prabowo Gibran," jelasnya.
Atas hal itu diungkapkannya bahwa hak angkat DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2004 menjadi penting.
"Dan angket itu menjadi penting. Dan itu sudah diakui oleh pemerintah adanya aturan 2 bulan sebelum Pilkada 2024 dilarang pembagian bantuan sosial," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.
"Pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos dan pokir. Ini program yang akan bapak ibu lakukan di 2024," kata Alex dalam pidatonya di Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Hal itu kata Alex erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.
Baca juga: Baliho Devid Agus Yunanto, Eks Ajudan Jokowi Menjamur di Pilkada Boyolali 2024, Simak Profilnya
Kemudian Alex berharap ada peraturan daerah yang mengkoordinir hal itu.
"Saya berharap ada perda atau apapun nanti yang melarang penyaluran bansos, dua sampai tiga bulan sebelum pilkada," harapnya.
Merespon hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana buat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.
"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Kemudian terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan. Ia mengungkapkan itu kewenangan daerah.
"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.