KPU Mulai Konsolidasi Jajaran Divisi Hukum Hadapi PHPU 2024 di MK
KPU RI mulai melakukan konsolidasi jajaran Divisi Hukum untuk menghadapi sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan konsolidasi jajaran Divisi Hukum untuk menghadapi sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Minggu sampai Selasa, di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (25/3/2024).
Konsolidasi itu untuk menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK.
"Baik terkait pilpres, pileg, maupun pemilihan DPD," lanjut pria yang akrab disapa Afif ini.
Terpisah, Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan permohonan para pemohon terkait PHPU merupakan hak hukum.
Sementara itu KPU selaku pihak yang menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 berkewajiban menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan.
Ia juga yakin MK bakal menetapkan putusan adil atas sengketa PHPU ini yang mulanya baru bakal berlangsung pada 27 Maret mendatang.
"Kami yakin MK sesuai dengan amanah UU itu akan menetapkan putusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa PHPU," ujar Idham.
Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.
Baca juga: PKB Pilih Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu Ketimbang Pikirkan Gabung Koalisi Prabowo
Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.