KPU: Total Anggaran Pemilu 2024 Rp 51,19 T, Realisasi Rp 40,7 T
KPU menyebut total anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 51,19 triliun. Namun realisasi hingga 15 Maret 2024 sebesar Rp 40,7 triliun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
![KPU: Total Anggaran Pemilu 2024 Rp 51,19 T, Realisasi Rp 40,7 T](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemungutan-suara-ulang-di-tps-43-menteng_20240224_204940.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan besaran anggaran terkait Pemilu 2024 dalam rapat bersama Komisi II DPR yang digelar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan anggaran yang dialokasikan ke KPU untuk menggelar Pemilu 2024 sebesar Rp 51.197.413.921.000 (Rp 51,19 triliun).
Hasyim menjelaskan anggaran tersebut berdasarkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022-2024.
Adapun total realisasi penggunaan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 40.700.079.867.583 (Rp 40,7 triliun).
Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan rincian alokasi DIPA pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.516.283.014.000 (Rp 3,5 triliun).
Sedangkan, realisasi penggunaan anggarannya Rp 3.378.768.257.503 (Rp 3,37 triliun).
"Atau setara dengan 96,09 persen (realisasi anggaran dibanding alokasi DIPA)," kata Hasyim dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Sementara, kata Hasyim, alokasi DIPA pada tahun 2023 mencapai Rp 20.256.596.163.000 (Rp 20,25 triliun).
Anggaran tersebut pun digunakan oleh KPU sebesar Rp 19.624.808.435.401 (Rp 19,62 triliun).
Baca juga: Komisi II DPR Gelar Raker dengan Mendagri dan KPU Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024
Hasyim mengatakan perbandingan antaran dana yang dianggarkan dengan realisasinya yaitu 96,88 persen.
Lalu, untuk anggaran tahun 2024 hingga 15 Maret 2024, Hasyim mengatakan alokasi DIPA sebesar Rp 27.424.534.744.000 (Rp 27,42 triliun).
Kemudian, realisasi dari anggaran tersebut mencapai Rp 17.696.503.174.679 (Rp 17,69 triliun).
Sehingga, kata Hasyim, KPU merealisasikan 64,53 persen dari total anggaran yang sudah disediakan.
"Total alokasi DIPA untuk Pemilu 2024 tahun jamak meliputi 2022-2024 yaitu sebesar Rp 51.197.413.921.000."
"Realisasinya sampai 15 Maret 2024 adalah Rp 40.700.079.867.583 atau setara dengan 79,5 persen," ujarnya.
Rincian Pemenuhan Logistik Pemilu 2024
Pada kesempatan yang sama, Hasyim juga membeberkan realisasi untuk kebutuhan logistik Pemilu 2024 yang dilakukan dalam tahap I dan II
Dalam penjelasannya, Hasyim menjelaskan pemenuhan kebutuhan logistik tahap pertama meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan segel plastik dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I
1. Kotak Suara: 4.084.593 buah
2. Tinta: 1.640.322 botol
3. Bilik Pemungutan Suara: 3.280.644 buah
4. Segel: 78.378.738 keping
5. Segel Plastik: 21.170.356 buah
Lalu untuk tahap kedua adalah pemenuhan logistik yang meliputi surat suara, sampul, formulir, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon pasangan presiden dan wakil presiden, dan daftar calon tetap (DCT).
Tahap II
1. Surat Suara: 1.032.304.307 lembar
2. Sampul: 44.900.348 lembar
3. Formulir: 195.564.189 lembar
4. Alat Bantu Tuna Netra: 1.640.322 lembar
5. Daftar Pasangan Calon PWP: 820.161 lembar
6. Daftar Calon Tetap: 3.249.878 lembar
Hasyim mengatakan untuk pengadaan logistik Pemilu 2024 tahap I membutuhkan dana sebesar Rp 225 miliar dari total anggaran Rp 527 miliar.
"Total efisiensi yang dicapai yaitu, dari anggaran Rp 527 miliar, total efisiensi dapat dilakukan pada angka Rp 527 miliar atau setara 42,72 persen," ujarnya.
Sedangkan, dana yang dibutuhkan untuk pengadaan logistik Pemilu 2024 tahap II sebesar Rp 156 miliar dari total anggaran yang disediakan yaitu mencapai Rp 853 miliar.
"Atau setara dengan 18,27 persen," tuturnya.
Hasyim juga menjelaskan terkait pemenuhan logistik Pemilu 2024 untuk kebutuhan daerah pemilihan Luar Negeri yaitu sebagai berikut:
Logistik Pemilu 2024 Tahap I
1. Tinta: 4.816 botol
2. Segel: 166.096 keping
Logistik Pemilu 2024 Tahap II
1. Surat Suara PWP: 1.786.668 lembar
2. Surat Suara DPR Dapil Provinsi DKI Jakarta II: 1.786.668 lembar
3. Sampul Kertas Kubus: 62.959 lembar
4. Sampul Kertas Biasa: 30.974 lembar
5. Formulir A4: 27.531 lembar
6. Formulir Plano: 70.357 lembar
7. Alat Bantu Tuna Netra PWP: 2.408 lembar
8. Daftar Pasangan Calon PWP: 2.408 lembar
9. Daftar Calon Tetap DPR Dapil Provinsi DKI Jakarta II: 2.408 lembar
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.