Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Gibran Siapkan 45 Pengacara Jadi Pihak Terkait untuk Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyiapkan 45 pengacara saat mendaftar sebagai pihak terkait untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tim Prabowo-Gibran Siapkan 45 Pengacara Jadi Pihak Terkait untuk Hadapi Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COK, JAKARTA - Tim Pembela Prabowo-Gibran menyiapkan 45 pengacara saat mendaftar sebagai pihak terkait untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. 

"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (25/3/2024). 

Pihaknya mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk menghadapi perkara pemilu yang diajukan oleh Tim Nasional Anies Baswedan-Anies Muhaimin (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Segala persiapan telah dilengkapi, ujar Yusril, seperti surat kuasa, berita acara sumpah, hingga kartu tanda anggota   

"Semuanya lengkap, tidak ada satupun yang kurang,"  tuturnya. 

Adapun beberapa pihak pengacara yang tergabung dalam Tim Prabowo-Gibran turut hadir saat proses pendaftaran malam ini di MK seperti Otto Cornelis Kaligis, Hotman Paris, hingga Otto Hasibuan. 

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari dua sengketa pilpres, 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

Baca juga: Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait PHPU Pilpres, Hotman Paris: Gugatan 01 dan 03 Super Cengeng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas