Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Balasan Menohok Kubu Prabowo soal Gugatan PHPU di MK: Permohonan Cengeng Hingga Sindiran Gibran

Hotman Paris Hutapea merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu hingga menyebutnya permohonan cengeng.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 3 Balasan Menohok Kubu Prabowo soal Gugatan PHPU di MK: Permohonan Cengeng Hingga Sindiran Gibran
Kolase Tribunnews.com
Berikut ini Tribunnews.com rangkum balasan menohok kubu Prabowo-Gibran terkait gugatan sengketa Pilpres di MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03.

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilpres 27 Maret 2024, Anies Sidang Pagi Hari, Ganjar Siang

Hotman Paris Hutapea merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu hingga menyebutnya permohonan cengeng.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum balasan menohok kubu Prabowo-Gibran terkait gugatan Sengketa Pilpres di MK:

Gugatan Super Cengeng

Hotman Paris Hutapea merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dalam pernyataannya, Hotman merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu.

Kata dia, kalau memang kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

Berita Rekomendasi

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.

"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres baik 01, 02 maupun 03 saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Dimana kata dia, saat itu seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.

Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya kedua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.

Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.

Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.

Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

Baca juga: Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK: Kami Yakin Mampu Jawab Argumen Kubu Anies dan Ganjar

Sindiran Gibran

Gibran Rakabuming Raka memberikan jawaban menohok atas  permintaan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk melakukan Pilpres 2024 ulang.

Selain itu, kubu AMIN meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena merupakan sumber masalah dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilpres 2024.

Sedangkan, kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sekaligus.

Permintaan tersebut disampaikan setelah dua kubu tersebut mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Makhamah Konstitusi (MK). 

Gibran mempertanyakan permintaan yang diminta kubu AMIN dan Ganjar - Mahfud. 

“Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi ? Apakah minta diulang sampai menang ?" jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024).

Permintaan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud disampaikan karena pencalonan Prabowo - Gibran bermasalah. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Eks-Ketua MK Anwar Usman menjadi salah satu bukti yang dianggap memperkuat pencalonan Paslon 02 bermasalah.

Belum lagi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhi sanksi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Gibran, semua persoalan sudah ada mekanismenya sendiri.

Ia mempersilahkan kepada kedua kubu untuk menggunakan mekanisme tersebut.

“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanisme sendiri,” jelasnya.

Baca juga: MK Terima Pendaftaran 278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Salah Kamar

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut cacat formil.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga," ujar Otto. 

Pasalnya, pasangan nomor urut 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu. Dalil itu jelas Otto, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal itu bukan merupakan ranah MK.  

Dia juga menerangkan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” tambah dia.

Terlebih, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut.

Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilpres 27 Maret 2024, Anies Sidang Pagi Hari, Ganjar Siang

“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” tandas Otto.

Sebagai informasi, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 sama-sama mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam petitumnya, keduanya berpandangan kalau pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Di mana mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas