Jadwal Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Terpisah
Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) akan dimulai besok, Rabu (27/3/2024), dimulai dari perkara Anies.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) akan dimulai besok, Rabu (27/3/2024).
Perkara yang dimohonkan oleh paslon capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang dimulai dengan perkara permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pukul 08.00 WIB.
Diketahui perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang perdana perkara tersebut, akan dilakukan di Gedung MKRI dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Pada Rabu siang, giliran sidang PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Perkara tersebut, telah teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun agenda sidang perdana Ganjar-Mahfud, yakni pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Besok, sidang akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1.
Persiapan MK
Jelang sidang perkara PHPU Presiden 2024, MK telah melakukan berbagai persiapan di ruang persidangan maupun luar ruang persidangan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kembali Sambangi MK Bawa 15 Kontainer Bukti Tambahan Sengketa Pilpres 2024
Fajar mengatakan, masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi bila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
“Rencana persiapan untuk dua perkara pagi jam 08.00 perkara permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies, jam 13.00-selesai untuk perkara 02, itu nomor perkara ya."
Kemudian, lanjut Fajar, masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursi yaitu 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir.