Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024 Tak Cukup Sebatas Imbauan, Harus Dibuat Aturan

Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani merespons soal wacana Kemendagri akan mengeluarkan imbauan melarang pembagian Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024 Tak Cukup Sebatas Imbauan, Harus Dibuat Aturan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani (Kanan) di Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani merespons soal wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan imbauan melarang pembagian Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024.

Menurut Lucky wacana itu harus dihadirkan dalam bentuk aturan tertulis, bukan sekadar imbauan semata.

Alasanya, menurut Luky, manusia bukan malaikat yang serba patuh.

"Kalau kita semua malaikat, dengan imbauan cukup," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Harus (Dibuat aturan) dan harus ketat enam bulan sebelum Pilkada," lanjut dia.

Ia berharap aturan itu juga berlaku untuk presiden, supaya membatasi waktu pembagian bansos jauh-jauh hari sebelum Pilkada 2024.

Baca juga: Dapat Sinyal Dukungan PDIP untuk Maju Pilkada Sumut 2024, Edy Rahmayadi Bangga & Merasa Terhormat

Berita Rekomendasi

"Tetap (Berlaku untuk presiden), itu aturan kepemiluan di pemilu dan pilkada. Nggak boleh 6 bulan, termasuk diantaranya dana bansos," katanya.

Tak hanya itu, ia juga berharap mutasi dan rotasi aparatur negara pada periode tersebut tidak boleh dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa hal itu di negara lainnya sudah berlaku.

"Enam bulan menjelang pemilu nggak boleh dilakukan rotasi, mutasi, promosi, aparatur negara. Baik itu ASN, polisi, TNI," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.

Baca juga: KPK Usul Penyaluran Bansos Sementara Disetop Jelang Pilkada, Menko PMK: Masa Lapar Boleh Ditunda?

"Pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos dan pokir. Ini program yang akan bapak ibu lakukan di 2024," kata Alex dalam pidatonya di Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Hal itu kata Alex erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.

Kemudian Alex berharap ada peraturan daerah yang mengkoordinir hal itu.

"Saya berharap ada perda atau apapun nanti yang melarang penyaluran bansos, dua sampai tiga bulan sebelum pilkada," harapnya.

Merespon hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana buat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.

"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Kemudian terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan. Ia mengungkapkan itu kewenangan daerah.

"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas