Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK: Kami Yakin Mampu Jawab Argumen Kubu Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait gugatan kubu Ganjar dan Anies soal hasil Pilpres, Senin (25/3/2024) malam.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK: Kami Yakin Mampu Jawab Argumen Kubu Anies dan Ganjar
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3/2024) malam.

Informasi pendaftaran tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangan persnya, Yusril mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan menajdi pihak terkait ke MK.

Proses penyerahan berkas dan pendaftaran tersebut, didampingi sejumlah pengacara ternama, seperti Hotman Paris hingga OC Kaligis dan Otto Hasibuan.

Selain itu, ada Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan.

Sebelumnya, Tim hukum calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan tim capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 45 orang tim pembela Prabowo Gibran, pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK."

Berita Rekomendasi

"Pertama adalah perkara yang diajukan oleh Pak Anies-Muhaimin. Kedua perkara yang diajukan Ganjar-Mahfud MD. Karena ada dua pemohonan, maka kami mohon menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Senin malam.

Yusril Ihza pun mengeklaim, berkas permohonan yang disampaikan timnya sudah lengkap.

"Dan seluruh kelengkapan yang diminta MK telah kami serahkan malam ini, antara lain surat kuasa, kartu tanda advokat, semuanya lengkap tidak ada satu pun yang kurang. Juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Pak Prabowo dan Pak Gibran dan sudah sah," jelasnya.

Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Siapkan 45 Pengacara Jadi Pihak Terkait untuk Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Selanjutnya, kata Yusril, pihaknya akan menunggu sidang dan mempersiapkan jawaban terkait gugatan pemohon.

"Tentu kami akan menunggu sidang majelis hakim MK memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak sebagai pihak terkait dalam dua perkara yang sudah didaftarkan ke MK ini."

"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan kedua pemohon, dan harus sudah diserahkan ke MK pada 27 Maret dan 28 sesuai jadwal dalam peraturan kami diberikan untuk menjawab atau membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon," kata Yusril.

Advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, mengatakan timnya solid menjadi pembela Prabowo-Gibran.

Yusril pun optimis, timnya akan dapat menjawab argumen yang disampaikan pemohon, dalam hal ini kubu 01 dan 03.

"Kami harus kerja maraton insyaAllah tim ini solid, satu suara, satu sikap dalam membela Pak Prabowo-Gibran."

"Kami berkeyakinan insyaAllah kami akan mampu menjawab, menangkis seluruh argumen, dalil serta alat bukti yang diajukan para pemohon dalam perkara ini," kata Yusril.

Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Sementara capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terakhi, yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers usai pengajuan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024) malam.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers usai pengajuan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024) malam. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Kubu Ganjar Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK 

Terkait hasil Pilpres yang sudah disampaikan KPU, Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengambil langkah untuk  mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pilpres itu, telah diajukan pada Sabtu (23/3/2024).

Ganjar Pranowo saat konferensi pers menanggapi hasil rekapitulasi suara KPU menyebut, MK akan menjadi benteng terakhir untuk meluruskan dugaan kecurangan pada kontestasi Pilpres 2024.

"Tim sepakat kalau semuanya harus diluruskan agar demokrasi baik, maka benteng terakhir adalah MK," kata Ganjar di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan, pihaknya berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu.

"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan apakah (Jumat) atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap Ganjar.

Ganjar pun berharap, ini akan jadi momentum untuk mengambalikan marwah demokrasi di Indonesia.

"Saya kira ini momentum sangat bagus kepada Majelis Hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya."

"Untuk itu Tim akan segera mendaftarkan itu, mudah-mudahan akan membuka tabir, harapan kita MK-lah yang akan mengadili ini dengan baik, dan mengembalikan marwah demokrasi agar sesuai harapan dan aturan," ungkap Ganjar.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Mustahil

Kubu AMIN Gugat Lebih Dulu

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah melayangkan gugatan PHPU ke MK lebih dulu, Kamis (21/3/2024) pagi.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas pengajuan hari ini.

Ari optimistis, pihaknya siap mengikuti proses persidangan gugatan itu.

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK, kami sudah melakukan (registrasi) melalui online."

"Dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap dan didampingi kapten timnas kita, Syaugi Alaydrus, hadir di Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan dan alhamdulillah kawan-kawan MK menerima dengan baik, MK cukup profesional, administrasinya sudah siap."

"InsyaAllah proses persidangan kita akan berjalan," ungkapnya di Kantor MK.

Lebih lanjut, Ari mengatakan pihaknya juga melampirkan bukti-bukti saat menyampaikan berkas gugatan.

"Dalam permohonan ini, banyak hal yang kami sampaikan di permohonan. Tentunya fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti di lapangan, untuk detailnya nanti buktinya dilihat di persidangan," ucapnya.

Tim Hukum Nasional (THN) pun berupaya menghadapi gugatan sidang Pemilu nantinya.

"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia. Paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01, belum lagi suara yang nggak kehitung lainnya, tapi paling tidak itu bukti nyata bahwa begitu banyak rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan, perbaikan, Indonesia lebih maju."

"Oleh karena itu, tanggung jawab profesional kami dari tim hukum untuk menyelesaikan secara tuntas amanah yang dibebankan kepada kami melalui forum di MK. InsyaAllah atas dukungan semua, kita akan mewujudkan kebenaran dan keadilan," ungkap Ari.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas