3 Sosok Advokat Muda Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Bukan Kaleng-kaleng
3 advokat muda tim hukum Ganjar-mahfud diperkenalkan Todung Mulya Lubis saat bersidang di mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu momen menarik saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) adalah munculnya dua advokat muda anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam sidang.
Deputi Hukum Tim Pemenangan TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memperkenalkan tiga nama advokat muda dalam sidang tersebut.
Ketiga anak muda tersebut merupakan bagian dari total 23 advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.
Todung mengaku sengaja memperkenalkan advokat-advokat tersebut karena anak muda adalah masa depan bangsa.
Advokat muda pertama yang diperkenalkannya adalah Annisa Ismail BA LLM MA SH.
Baca juga: Bakal Duduk Sebelahan, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Dengarkan Respons Kubu Prabowo-Gibran Besok
"Annisa Ismail adalah advokat muda yang mendapatkan gelar Master of Arts dari Faculty of Law University of Cambridge di Inggris dan juga dari University of Utrecht Belanda dengan predikat Summa Cumlaude," kata Todung dalam sidang.
Advokat muda kedua, kata dia, adalah Damian Agata Yuvens, SH MLD yang merupakan mahasiswa terbaik Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mendapatkan Master of Law dari Melbourne University.
Sedianya, kata Todung, Damian juga turut membacakan pokok permohonan TPN Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat ke MK Naik Bus Bareng Puluhan Pengacara
Akan tetapi, karena yang diizinkan hanya dua orang lagi setelah Todung, maka advokat muda kedua yang membacakan pokok permohonan tersebut adalah Dr S Ragahdo Yosodiningrat.
"Yang mendapatkan gelar doktoral di Universitas Trisakti dan juga sekolah di Erasmus di Negeri Belanda," lanjut dia.
Lantas, Annisa kemudian meminta kepada majelis hakim bahwa kewenangan MK, kedudukan hukum, dan tenggang waktu permohonan dianggap dibacakan.
Annisa dan Ragahdo kemudian membacakan pokok permohonan tersebut.
Annisa Ismail merupakan anak pengacara senior, Maqdir Ismail.
Kemudian, Raghadi Yosodiningrat merupakan anak politikus Henry Yosodiningrat.
Maqdir Ismail dan Henry Yosodiningrat sendiri merupakan bagian dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.