Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat ke MK Naik Bus Bareng Puluhan Pengacara 

Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berangkat menuju Mahkamah Konstitusi (MK) naik bus untuk hadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat ke MK Naik Bus Bareng Puluhan Pengacara 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD berangkat menuju Mahkamah Konstitusi (MK). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD berangkat menuju Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berangkat dari Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.37 WIB, Rabu (27/3/2024).

Ganjar-Mahfud berangkat beserta puluhan kuasa hukum, seperti Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat hingga Firman Jaya Daeli.

Mereka berangkat menggunakan bus. Ganjar-Mahfud sempat melambaikan tangan saat berangkat ke MK.

Di MK, Ganjar-Mahfud akan menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 

Baca juga: Simak Agenda, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Petitum Ganjar-Gugatan Anies ke MK Hari ini

Sebagaimana diketahui, dalam permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, pencalonan Gibran dianggap menabrak konstitusi, serta terindikasi melanggar hukum dan etika.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Berikut Poin Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas