Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu AMIN Hanya Ngoceh-ngoceh: Permohonan 01 Bisa Dijawab Satu Kalimat
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa isi gugatan 01 bisa dijawab hanya dijawab satu kalimat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa isi gugatan 01 bisa dijawab hanya dijawab satu kalimat.
Adapun hal itu disampaikan Hotman kepada awak media setelah mendengar isi permohonan tim hukum Anies-Cak Imin dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Mulanya Hotman menyatakan bahwa sepanjang kariernya, apa yang disampaikan kubu 01 di persidangan merupakan jenis gugatan paling mengambang.
Hotman lalu menyinggung gugatan yang disampaikan kubu 01 berbeda dengan subtansi persidangan.
"Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi dari permohonan tentang bansos," kata Hotman kepada awak media.
Atas hal itu, Hotman mengklaim isi gugatan tersebut bisa dijawab dengan satu kalimat.
Baca juga: Dituding Cengeng Hotman Paris, Ini 9 Poin Lengkap Gugatan Anies-Muhaimin di Sengketa Pilpres MK
"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," jelasnya.
Dikatakan Hotman bahwa bantuan sosial itu sudah sesuai aturan Undang-Undang.
Menurutnya jika bansos menyalahi aturan KPK sudah bertindak.
Baca juga: Balas Ledekan Hotman Paris yang Sebut Gugatan Super Cengeng, Timnas AMIN: Akan Kami Buat Menangis
"Permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," kata Hotman.
"Jadi bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang. Karena kalau tidak sah KPK sudah turun," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.