Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan? Ini Jadwal dan Tahapannya

Hasil sidang MK tentang sengketa Pilpres 2024 diumumkan pada 22 April 2024 atau 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan? Ini Jadwal dan Tahapannya
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua majelis hakim MK Suhartoyo bersama hakim anggota Enny Nurbainingsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dengan penyampaian dari pemohon. Hasil sidang MK tentang sengketa Pilpres 2024 diumumkan pada 22 April 2024 atau 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Rabu (27/3/2024) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024.

Sidang perdana di MK pada Rabu hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan delapan hakim konstitusi.

Lantas, kapan hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 diumumkan?

Aturan mengenai jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.

Berita Rekomendasi

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada Senin (25/3/2024).

"Tadi kami sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja."

"Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan," kata dia .

Saldi mengatakan, permohonan sengketa Pilpres 2024 dicatat dalam e-BRPK pada Senin kemarin.

Sehingga hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.

Baca juga: Simak Agenda, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Petitum Ganjar-Gugatan Anies ke MK Hari ini

Hasil akhir sengketa Pilpres 2024 kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas