Kapan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan? Ini Jadwal dan Tahapannya
Hasil sidang MK tentang sengketa Pilpres 2024 diumumkan pada 22 April 2024 atau 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
![Kapan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan? Ini Jadwal dan Tahapannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anies-dan-cak-imin-hadiri-sidang-perselisihan-hasil-pilpres_20240327_123626.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Rabu (27/3/2024) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024.
Sidang perdana di MK pada Rabu hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan delapan hakim konstitusi.
Lantas, kapan hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 diumumkan?
Aturan mengenai jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada Senin (25/3/2024).
"Tadi kami sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja."
"Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan," kata dia .
Saldi mengatakan, permohonan sengketa Pilpres 2024 dicatat dalam e-BRPK pada Senin kemarin.
Sehingga hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.
Baca juga: Simak Agenda, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Petitum Ganjar-Gugatan Anies ke MK Hari ini
Hasil akhir sengketa Pilpres 2024 kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.