Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tak Relevan, Singgung Nama Gibran

Otto Hasibuan menyentil gugatan kubu 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK). Otto menyebut gugatan kubu 01 dan 03 tak relevan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Alasan Otto Hasibuan Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tak Relevan, Singgung Nama Gibran
Tangkap Layar Kompas TV
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan seusai persidangan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu (27/3/2024). Terkini, Otto sentil gugatan kubu 01 dan 03 dalam sidang di MK, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyentil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Otto Hasibuan menyebut permohonan kubu 01 dan 03 agar MK mendiskualifikasi Gibran tidak relevan.

Hal itu diungkapkan Otto dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

"Pemohon berupaya agar Mahkamah Konstitusi, kendati tidak menjadi kewenangannya, untuk melakukan diskualifikasi kepada pihak terkait," ujar Otto.

Ia mengatakan, kubu 01 dan 03 menggugat hasil Pilpres 2024 tanpa menyertakan bukti yang kuat.

Menurut Otto, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak relevan.

Pasalnya, kata dia, pencalonan Gibran telah sesuai dengan putusan MK.

BERITA TERKAIT

"Bahkan tanpa pemohon menguraikan berapa sesungguhnya jumlah suara yang benar menurut pemohon," ucapnya.

"Bila mana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwa diskualifikasi menjadi relevan karena isu pencalonan wakil presiden yakni Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentu tidak relevan."

"Karena pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka didasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU, tapi dengan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Selain itu, Otto juga mengungkit keikutsertaan paslon 01 dan 03 dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU Ucapkan Hebat Pak Hasyim Saat Bacakan Keterangan

Menurutnya, kubu 01 dan 03 menunjukkan sikap inkonsisten karena melayangkan gugatan setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

"Lebih-lebih kenyataannya pemohon dan pasangan calon presiden segera wakil presiden juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama Bapak Gibran," ungkap Otto.

"Namun setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan satu putaran, malah pemohon meminta MK mendiskualifikasi pihak terkait (Gibran). Ini suatu sikap inkonsistensi yang nyata dari pemohon," tandasnya.

Alasan Ganjar Gugat Hasil Pilpres 2024

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (27/3/2024), Ganjar menegaskan menolak semua bentuk penindasan dan intimidasi.

Ganjar mengeklaim, pihaknya menggugat lebih dari sekedar kecurangan dalam tiap tahapan Pemilu.

“Kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam tiap tahapan pemilihan presiden yang baru, lalu yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan,” ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," lanjutnya.

Baca juga: 2 Pelanggaran Etik Baru Anwar Usman, Tak Terima Putusan MKMK, Gugat Ketua MK Penggantinya ke PTUN

Selain itu, Ganjar juga mengaku menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Eks gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, gugatan itu dilayangkan kubu 03 demi menjaga kewawarasan dan demokrasi di Indonesia.

"Ini impian yang harus kita kejar, agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," terang Ganjar.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas