BREAKING NEWS Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono Tudingan Aparat Tidak Netral di Pemilu Dihentikan
Ia mengungkapkan dihentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum. Atas hal itu Fins mengaku bersyukur.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum, jurnalis senior Aiman Witjaksono yakni Finsensius Mendrofa mengungkapkan bahwa kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 resmi dihentikan.
Fins mengatakan dihentikannya penyelidikan tersebut dengan alasan demi hukum.
Baca juga: Aiman Witjaksono Bakal Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Ada Apa?
“Tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” kata Fins kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia mengungkapkan dihentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum. Atas hal itu Fins mengaku bersyukur.
“Ini tertanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur,” sambungnya.
Baca juga: Polda Metro soal Putusan Praperadilan Aiman Ditolak Hakim: Penyidikan Bebas dari Intervensi
Dikatakan Fins bahwa sejak awal pihaknya telah meyakini kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, bukanlah tindak pidana.
“Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Atas hal itu, Fins memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya. Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksono bukan lagi terlapor, apalagi tersangka,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.