Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Aiman Apresiasi Haris Azhar karena Gugat Pasal 14 dan 15 KUHP di MK
Aiman Witjaksono apresiasi Haris Azhar dan Fatia karena telah menggugat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis senior Aiman Witjaksono apresiasi Haris Azhar dan Fatia karena telah menggugat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aiman sendiri yang sebelumnya terjerat perkara tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 kasusnya kini telah dihentikan.
Mantan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu menduga salah satu alasan penyidikan perkaranya dihentikan, mungkin karena dicabutnya dua pasal tersebut oleh MK.
"Apakah ini terkait dengan pasal 14 dan pasal 15 yang dicabut MK oleh teman-teman dari masyarakat sipil Mas Haris Azhar dan Fatia. Tentu kita tidak tahu, seperti yang disampaikan oleh Mas Tama tentu kita apresiasi," kata Aiman kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Aiman Witjaksono Bakal Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Ada Apa?
Tak hanya itu, Aiman juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menghentikan penyidikan kasusnya.
"Kita mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh para penyidik di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Aiman, Tama Satrya Langkun juga mengungkapkan hal serupa.
Dia menyampaukan ucapkan terima kasih kepada masyarakat sipil karena Gugat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP di MK.
"Kita sampaikan terima kasih pada perjuangan temen-teman dari masyarakat sipil yang memang sudah menjudicial review terkait pasal-pasal yang berhubungan hoaks yang belum lama ini diputuskan oleh MK," kata Tama.
Menurut Tama, boleh jadi frasa demi hukum perkara penyidikan kliennya dihentikan ada hubungan dengan hal tersebut.
"Tapi itu menjadi wilayah penyidik untuk menjelaskan, kami dari pihak Aiman ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi termasuk masyarakat sipil," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.