Tim Hukum AMIN Rencana Ajukan Perlindungan para Saksi yang Bersidang di MK, Ini Kata Ketua LPSK
Ketua LPSK respons rencana Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bakal ajukan permohonan perlindungan terhadap saksi yang bersaksi di MK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merespons soal rencana Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin mengajukan permohonan perlindungan terhadap para saksi yang sedang bersidang di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Tim hukum AMIN mengaku, mendapatkan kriminalisasi di tengah proses persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Terkait dengan rencana permohonan itu, Hasto menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya pengajuan dari pihak manapun yang berkaitan dengan sidang sengketa Pemilu.
"Setahu saya belum ada pengajuan," kata Hasto kepada Tribunnews, Kamis (28/3/2024).
Saat ditanya soal kemungkinan dikabulkannya perlindungan jika ada permohonan, Hasto membeberkan terkait tugas pokok dan fungsi LPSK.
Kata dia, sejatinya peran LPSK tidak masuk dalam ranah perkara Pemilu.
"Kasus pidana Pemilu sebenarnya kan bukan ranah LPSK," ujar dia.
Namun begitu, jika memang diyakini adanya ancaman terhadap jiwa seseorang maka LPSK kata dia akan memberikan perlindungan yang menjadi tugasnya.
Dengan demikian kata Hasto, nantinya peran LPSK berada pada perlindungan ancaman jiwa bukan pada kasus sengketa Pemilu nya.
"Tapi, kalau ada ancaman jiwa dalam kasus tersebut, tentu LPSK wajib memberikan perlindungan, bukan karena kasus Pemilu tapi karena ancaman jiwanya," tukas dia.
Sebelumnya, nama-nama saksi Timnas AMIN bakal diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi-saksi yang urgent, kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini," ujar Arie.
Ia menjelaskan banyak saksi pihaknya yang mengalami intimidasi hingga kriminalisasi, terutama di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka pun lalu memilih untuk mengundurkan diri.
Kemudian, terkait saksi yang masih bertahan inilah Timnas AMIN berhadap adanya perlindungan yang diberikan.
"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami, jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," tuturnya.
"Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya bisa kami buktikan. Tapi alhamdulilah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi," ia menambahkan.
Baca juga: Gerindra Yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran Bakal Patahkan Gugatan AMIN di MK
Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.