Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Dalil Kubu 01 dan 03 Soal Kecurangan Pemilu Tidak Punya Nilai Bukti

Dalil yang disampaikan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (pilpres) 2024 disebut tak punya nilai bukti.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Dalil Kubu 01 dan 03 Soal Kecurangan Pemilu Tidak Punya Nilai Bukti
Ist
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalil yang disampaikan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (pilpres) 2024 disebut tak punya nilai bukti.

Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid dalam sidang kedua sengketa pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, TPN Ganjar-Mahfud misalnya, hanya mencantumkan contoh berbagai pelanggaran proses pemilu tanpa adanya uraian yang lengkap dan jelas untuk pembuktian.

Bahkan dalil permohonan juga ia sebut justru tidak berkaitan dengan perolehan hasil suara dan juga Tim Prabowo-Gibran selaku pihak terakhir.

Baca juga: Aksi Demo Warnai Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Massa Tuntut Hakim Konstitusi Imparsial

"Bahwa berdasarkan narasi-narasi yang disampaikan pemohon telah sangat jelas bahwa tidak terkait sama sekali dengan perolehan suara dengan pihak terkait," kata Fachri.

"Seperti apa perbuatannya, kapan, dan di mana, siapa bagaiamana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpelihnya pasangan calon presiden dan wapres?" lanjut dia.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sengketa Pilpres, Fachri menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 PMK 4 2023 mengharuskan pemohon memberikan penjelasan atas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku termohon.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, KPU Bantah Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Namun, justru sebaliknya dalam pengamatan dan pemantauan Tim Hukum Prabowo-Gibran, justru pemohon dalam hal ini Timnas AMIN dan TPN Ganjar Mahfud yang terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya berupa pengarahan kepala daerah kelada ASN di lingkungan yang dipimpinnya untuk pemilihan capres cawapres nomor urut 04.

"Selain itu dalam pemantauan dan pengawasan kami, ditemukan pula adanya pengerahan pejabat pemerintahan yang menggalang dan memberikan dukungan kepada capres nomor satu dan tiga yang terjadi di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten kota," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas