Anies-Cak Imin Gugat Mekanisme Pencalonan Gibran, KPU: Andai Anies Menang Gibran Tak Dipermasalahkan
KPU beri pembelaan atas gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. Dalam pembelaannya KPU menjawab soal penolakan mekanisme pencalonan Gibran jadi cawapres
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Anies juga menyatakan, melalui langkah pelaporan ke MK, pihaknya mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK bukan untuk paslon manapun, melainkan mengembalikan jalannya konstitusi yang sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nilai Permintaan Panggil Menteri ke MK Seharusnya Tak Terjadi
"Kami melaporkan ke sini mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK, bukan semata-mata untuk kepentingan paslon nomor 1, nomor 2, nomor 3, tapi untuk mengembalikan rel perjalanan konstitusi bangsa kita," ucap Anies.
Lebih lanjut, menurutunya, perjuangan menghadirkan demokrasi di Indonesia begitu luar biasa. Sehingga, jangan sampai penyimpangan yang terjadi dibiarkan dan menjadi budaya baru.
"Jangan sampai kita meleset, jangan sampai kita tergelincir karena perjuangan menghadirkan demokrasi itu luar biasa. Jangan sampai peristiwa pemilu, pilpres yang penuh dengan penyimpangan ini kemudian menjadi kebiasaan baru, budaya baru, akhrinya jadi karakter bangsa," tegasnya.
"Kita kembali pada relnya. dengan cara apa? dengan tak membiarkan pelanggaran tak diberi sanksi, tidak membiarkan penyimpangan tak diberi sanksi. Tak diberi sanksi yang tegas, yang lugas sehingga ini tak terulang lagi."
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Fika Nurul Ihsanudin)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.