Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala Kubu Anies dan Ganjar Ingin Menteri jadi Saksi Sidang PHPU, Ini Respons MK hingga Sri Mulyani

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan tentang menteri menjadi saksi dalam sidang PHPU.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kala Kubu Anies dan Ganjar Ingin Menteri jadi Saksi Sidang PHPU, Ini Respons MK hingga Sri Mulyani
Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sempat meminta hakim untuk menghadirkan sejumlah menteri menjadi saksi.

Tim Anies-Muhaimin (AMIN) melalui kuasa hukumnya meminta 4 menteri Jokowi dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Permohonan tersebut, disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir.

Usulan tersebut, lantas didukung oleh Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami sebetulnya mendukung usul pemohon 1. Tapi, kalau majelis hakim sudah mengatakan itu tidak mungkin karena sulit manajemen waktunya tentu kami menerima," kata Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Namun, jika permohonan itu terbentur waktu, Todung pun berharap majelis hakim MK bisa menghadirkan dua menteri krusial.

Berita Rekomendasi

Dua menteri itu, yakni Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.

Sebab, menurut Todung, keterangan kedua menteri itu dinilai sangat vital perihal dugaan politisasi bansos untuk kepentingan kemenangan kubu 02.

"Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ungkap Todung.

Baca juga: Anies-Cak Imin Gugat Mekanisme Pencalonan Gibran, KPU: Andai Anies Menang Gibran Tak Dipermasalahkan

Respons Kubu Prabowo-Gibran

Merespons usulan kubu 01 dan 03, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, juga meminta agar hakim MK menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang.

"Kalau kami minta Ibu Megawati dipanggil, kan enggak habis-habis. Kalau mereka butuh menteri, kami juga meminta Bu Megawati dipanggil, mau enggak?" ucap Otto di gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Meski begitu, Otto memastikan pihaknya tak keberatan bila memang hakim memanggil menteri karena membutuhkan pertimbangan terkait putusan.

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas