Agak Lain, Kubu Anies Tak Percaya MK Tapi Yakin Gugatan Dikabulkan
Dia menepis anggapan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah kamar.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, tidak mempercayai Mahkamah Konstitusi (MK), namun mereka percaya diri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Hal ini disampaikan anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refli Harun, dalam sebuah diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
"Ada hal yang saya ingin bagikan, mudah-mudahan membahagiakan. Walaupun saya tidak percaya dengan MK, tetapi coba kita sisakan untuk berpikir secara ilmiah," kata Refly.
Namun, Refly meyakini gugatan yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
"Jadi kawan-kawan semua, saya punya feeling yang baik, Insya Allah, permohonan kita dikabulkan," ujarnya.
Dia menepis anggapan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah kamar.
Sebab, kata Refly, MK tidak hanya berurusan untuk mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres.
"Jadi kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya angka-angka, nah pasti lawyernya itu enggak belajar banyak. Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka," ucapnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Kembali Mengkritik: Ternyata Kemajuan Era Jokowi karena Utang yang Sangat Besar
Menurutnya, MK merupakan penjaga konstitusi, salah satunya memastikan Pemilu berlangsung luber dan jurdil.
"Saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi, karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, yaitu MK itu adalah the guardian of the constituion, penjaga konstitusi," ungkap Refly.
Karenanya, Refly menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bagi MK untuk mengadili sebuah perkara yang melanggar konstitusi.
Dia menjelaskan, hal tersebut lah yang mendorong kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan karena ada pelanggan serius terhadap konstitusi.
"Apa pelanggaran serius terhadap konstitusi tersebut? Yang paling ultimate yang paling utama adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjadi tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan," tutur Refly.
Baca juga: Alasan Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Tak Bela Anies-Cak Imin di Sidang Sengketa Pilpres
Selain itu, Refly menegaskan, pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
"Maka itu, Insya Allah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSU, pemungutan suara ulang," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.