Alasan Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Tak Bela Anies-Cak Imin di Sidang Sengketa Pilpres
Inilah alasan Hamdan Zoelva tidak ikut membela Anies-Cak Imin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva tidak ikut membela pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Tim Hukum Tim Pemanangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) pun membeberkan alasannya.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, Hamdan Zoelva menghormati etika karena merupakan mantan Ketua MK.
Jadi, sebagai mantan ketua MK, tak etis jika Hamdan Zoelva hadir secara langsung untuk membela AMIN dalam sengketa Pilpres di MK itu.
Ari menyebut, hal itu menunjukkan bagaimana integritas seorang Hamdan Zoleva.
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktek ber-acara sebagai lawyer(pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik," ucap Ari saat dihubungi, Jumat (29/3/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN," imbuhnya.
Meskipun demikian Hamdan tetap memberikan masukan, saran dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN
Lebih lanjut, Ari mengatakan, keputusan Hamdan Zoleva yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Timnas Amin itu, menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN AMIN serta komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya ke MK, kubu AMIN mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.
Baca juga: Profil Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN yang Pilih Tak Beracara di MK Bela Anies-Imin
Terkait dallil ini, kubu AMIN menyinggung sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
- Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan
- Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan
- Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan
- Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya
- Keterlibatan aparat negara
Seperti diketahui bersama, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama pada Rabu (27/3/2024).
Adapun, agenda sidang perdana ini ialah mendengarkan permohonan pemohon.
Sidang tersebut dibagi menjadi dua sesi, untuk sidang pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dimulai pukul 08.00 WIB.
Kemudian, dilanjutkan sidang kedua untuk pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.
Sekilas Tentang Hamdan Zoelva
Dilansir mkri.id, Hamdan Zoelva merupakan Ketua MK keempat periode 2013-2015.
Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat pada 21 Juni 1962 itu mulai merintis karier di dunia hukum dengan bergabung di kantor pengacara O.C. Kaligis & Associate, pada pertengahan 1987.
Setelah itu, ia baru mendirikan kantor hukumnya sendiri, seperti Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm.
Pada 1997, Hamdan Zoelva meninggalkan law firm untuk mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).
Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung.
Lalu, setelah masa jabatannya itu berakhir, Hamdan Zoelva masih aktif dalam berbagai kegiatan hukum dan akademik.
Dalam dunia poltiik, Hamdan Zoelva merupakan salah satu pendiri Partai Bulan Bintang (PBB).
Ia juga tercatat pernah menjadi anggota DPR dan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan UUD 1945 selama 1999-2002.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ini Alasan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Tidak Bela Anies-Cak Imin di Sidang Sengketa Pilpres
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.