Saksi Ahli Tim AMIN Sebut Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK, Begini Penjelasannya
Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Adapun agenda sidang ini diketahui adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I, yakni kubu AMIN.
Ada sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin.
"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Ketua Hakim MK Suhartoyo.
Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.
Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Kemudian 11 saksi diantaranya ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.