Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Apa Amicus Curiae, Diajukan ke MK oleh Sejumlah Tokoh Termasuk Butet Kartaredjasa

Mengenal tentang apa itu Amicus Curiae, yang diajukan oleh sejumlah seniman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Mengenal Apa Amicus Curiae, Diajukan ke MK oleh Sejumlah Tokoh Termasuk Butet Kartaredjasa
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.-- Mengenal tentang apa itu Amicus Curiae, yang diajukan oleh sejumlah seniman ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal tentang apa itu Amicus Curiae, yang diajukan oleh sejumlah seniman dan budayawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, sebanyak 159 seniman termasuk budayawan Butet Kartaredjasa mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) agar hakim MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 secara adil.

Para seniman tersebut, mengirim dokumen kajian resmi kepada delapan hakim konstitusi.

"Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut, Ayu mengungkapkan, penyampaian amicus curiae menyusul adanya keresahan para seniman melihat Pilpres 2024 yang dinilai ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Oleh sebab itu, menurut Ayu, pihaknya ingin mempertahankan kebebasan melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan manusia secara umum melalui penyampaian amicus curiae.

Lantas, apa itu Amicus Curiae?

Tentang Amicus Curiae

Berita Rekomendasi

Dikutip dari stih-painan.ac.id, Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court atau Sahabat Pengadilan.

Amicus curiae ini bisa disebut sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan bisa memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Namun, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini hukum.

Hal tersebut, dimaksudkan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum agar hakim dapat mengambil sebuah keputusan.

Baca juga: Ketua KPU Ditegur Ketua MK Karena Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung

Adapun praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, dan telah dapat diterapkan di pengadilan di Indonesia.

Di sisi lain, Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 itu, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dilansir situs Universitas Jenderal Soedirman.

Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil Ajukan Jadi “Amicus Curiae” untuk MK

Dikutip dari situs MK, sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil mengajukan menjadi Amicus Curiae untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara PHPU 2024.

Adapun tim perumus Amicus Curiae itu, terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.

Amicus Curiae ini diajukan ke MK oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Sulistyowati Irianto pada Kamis (28/3/2024).

Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae dibuat untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU 2024 di MK.

“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini," ucap Sulistyowati kepada awak Media MK.

Baca juga: Yusril Klarifikasi Ucapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Lebih lanjut, Sulistyowati menyebut, MK sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan.

Oleh sebab itu, hakim konstitusi juga harus memiliki independensi yang setinggi-tingginya karena itu ialah hak kodrati dari Tuhan, hakim mewakili Tuhan di dunia.

Adapun kesimpulan dan rekomendasi Amicus Curiae itu, antara lain KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Cawapres Paslon 02).

Menurut Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dengan demikian, seharusnya menjadikan MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02,

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas