Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Klarifikasi Ucapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi ucapan dari ucapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Yusril Klarifikasi Ucapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat Sidang Sengketa Pilpres 2024
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi ucapan dari ucapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi ucapan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid.

Hal ini disampaikan oleh Yusril saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Mulanya, Luthfi mengungkit pernyataan Yusril di berbagai media mengenai putusan nomor 90 yang disebutnya cacat hukum secara serius bahkan mengandung penyelundupan hukum.

Ia mengutipnya ketika mengajukan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.

"Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu, sebab itu saudara Yusril mengatakan, 'Andaikan saya Gibran, maka akan saya meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara," ujar Luthfi, Selasa, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Saat diberi kesempatan bertanya kepada ahli, Yusril lantas menyatakan kata-kata yang dikutip Luthfi itu tidak logis, menurutnya yang tepat ialah 'andaikata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini'.

Lebih lanjut, ia menjelaskan maksud dari pernyataan yang pernah dilontarkannya itu adalah 'andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju'.

Berita Rekomendasi

"Kata-kata yang mengatakan andaikata saya Gibran saya akan minta kepada dia adalah kata-kata yang tidak logis. Andaikata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini, itu baru logis."

"Jadi yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju. Karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," terang Yusril.

Meski jika dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain-lain putusan itu problematik, jelas Yusril, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali.

Setelah memberikan klarifikasi, Yusril kemudian mengajukan pertanyaan kepada Aan.

Baca juga: Sengketa Pemilu 2024, Perludem Harap MK Tak Terpaku pada Angka-angka Hasil Pemilu Tetapi Prosesnya

"Pertanyaan saya kepada saudara adalah, ketika saudara menginginkan mahkamah ini, lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki, pertanyaannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini?"

"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret, menurut saudara apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan sebuah kepastian hukum? Ini pertanyaan saya," tuturnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan ini, Aan mengupas mengenai makna wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas