Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Menteri Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: MK akan Menilai

Mahfud menanggapi hal tersebut santai dan relatif singkat. Ia mengatakan mempersilakan hal tersebut dan juga mempersilakan MK menilainya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 4 Menteri Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: MK akan Menilai
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai berbuka puasa bersama di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi terkait rencana pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang  sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Mahfud menanggapi hal tersebut santai dan relatif singkat.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Perkuat Bukti Dugaan Politisasi Bansos Pilpres

Ia mengatakan mempersilakan hal tersebut dan juga mempersilakan MK menilainya.

Hal tersebut disampaikannya usai berbuka puasa bersama di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024).

"Ya silakan aja, MK nanti akan menilai apa penting itu hadir atau tidak," kata dia.

Baca juga: Sosok Menteri yang Disebut Titipan Jokowi ke Prabowo Buka Suara: Kayak Gofood

Ketika ditanya lebih jauh perihal kehadiran empat menteri tersebut yang dinilai akan menguntungkan pihak paslon nomor urut 2, Mahfud juga rampak santai.

Berita Rekomendasi

Ia mempersilakan anggapan tersebut.

Mahfud mengatakan telah menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Ya silakan saja. Silakan, nanti kita lihat saja di lapangan. Kita semuanya ngikuti itu, saya kan tidak ikut di dalam, saya sudah nyerahkan ke kuasa hukum. Jadi saya nggak ikut bicara," kata dia.

Wartawan kemudian mencecarnya lagi perihal independensi empat menteri tersebut mengingat mereka saat ini masih berstatus sebagai pembantu presiden.

"Nanti kita lihat saja di persidangan, bisa dinilai nanti sesudah tampil," kata dia.

Baca juga: Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo.

Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Ia menjelaskan sebenarnya majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. 

Hal tersebut karena dikhawatirkan pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, lanjut dia, pemanggilan empat menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama MK.

Sebab, menurut dia, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi lima (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interparties (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata dia.

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tanggal 5 (April)," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas