Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gibran Santai Pendaftarannya sebagai Cawapres Digugat PDIP ke PTUN: Dilanjutin Saja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan PDIP ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gibran Santai Pendaftarannya sebagai Cawapres Digugat PDIP ke PTUN: Dilanjutin Saja Prosesnya
TribunSolo.com
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. | Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan PDIP ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN, karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Yakni terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Gibran memilih santai atas gugatan PDIP ke PTUN tersebut, bahkan ia mempersilahkan PDIP untuk melanjutkan proses gugatan mereka.

"Ya sudah, dilanjutin saja prosesnya ya," kata Gibran, Rabu (3/4/2024), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan nanti akan ada timnya yang menindaklanjuti gugatan PDIP tersebut.

"Nanti ada yang menindaklanjuti," tegas Gibran.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, KPU telah mengesampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.

Padahal Gibran sendiri masih belum genap berusia 40 tahun seperti syarat minimal pendaftaran capres-cawapres sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Tim AMIN, Ini Alasannya

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," terang Gayus, Selasa (2/4/2024).

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas