Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gibran Santai Pendaftarannya sebagai Cawapres Digugat PDIP ke PTUN: Dilanjutin Saja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan PDIP ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gibran Santai Pendaftarannya sebagai Cawapres Digugat PDIP ke PTUN: Dilanjutin Saja Prosesnya
TribunSolo.com
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. | Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan PDIP ke PTUN yang permasalahkan pendaftaran dirinya sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN, karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Yakni terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Gibran memilih santai atas gugatan PDIP ke PTUN tersebut, bahkan ia mempersilahkan PDIP untuk melanjutkan proses gugatan mereka.

"Ya sudah, dilanjutin saja prosesnya ya," kata Gibran, Rabu (3/4/2024), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan nanti akan ada timnya yang menindaklanjuti gugatan PDIP tersebut.

"Nanti ada yang menindaklanjuti," tegas Gibran.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, KPU telah mengesampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.

Padahal Gibran sendiri masih belum genap berusia 40 tahun seperti syarat minimal pendaftaran capres-cawapres sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Tim AMIN, Ini Alasannya

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," terang Gayus, Selasa (2/4/2024).

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang rencananya dilayangkan tim kampanye nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipimpin PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditolak.

Yusril meyakini hal itu karena dia menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN tersebut adalah prematur dan tidak tepat.

Meski begitu, Yusril menegaskan pihaknya akan tetap meladeni jika nantinya PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.

"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews.com, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Projo Peringatkan Hasto, Serangan ke Jokowi dan Gibran Bisa Seret PDIP jadi Oposisi 

Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.

"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril.

Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang justru berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.

Baca juga: Bukan Omon-omon, Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras Bergambar Prabowo-Gibran ke MK sebagai Alat Bukti

Padahal, menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.

"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.

Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril.

Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.

Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Akui Minta Kepala BIN Hadir di Sidang MK, Yusril: Spontan Saja

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Baca juga: Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Cabut Keputusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas