Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Tim AMIN, Ini Alasannya

Tim Hukum Prabowo-Gibran yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Tim AMIN, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang, dan hasil dari rekapitulasi tersebut yang digunakan KPU sebagai hasil resmi penetapan pemenang Pemilu 2024.

Sedangkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) digunakan sebagai alat bantu publikasi kepada masyarakat.

Data dari Sirekap pun bersumber dari hasil rekapitulasi manual.

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut pernyataan KPU dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sekaligus mematahkan permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang mempermasalahkan Sirekap atas tuduhan curang.

Yusril menduga Majelis Hakim Konstitusi akan menolak posita atau gugatan dari kubu AMIN.

Baca juga: Pengamat Sebut Tudingan Prabowo-Gibran Menang karena Bansos Sebatas Argumentasi

Hal ini karena gugatan tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Berita Rekomendasi

“Dugaan saya dari persidangan hari ini, mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum,” kata Yusril usai sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Penolakan ini pun diyakini juga berimplikasi pada gagalnya petitum kubu AMIN yang meminta mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Prabowo dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 820 ribu TPS.

Baca juga: Menteri PUPR Ungkap Prabowo-Gibran Bakal Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden di IKN

“Dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap pak Prabowo dan pak Gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Yusril menegaskan bahwa sebagaimana keterangan KPU di persidangan, bahwa penetapan hasil Pemilu bersumber dari penghitungan secara berjenjang dari mulai tingkat TPS hingga Provinsi.

Sehingga, tuduhan kubu AMIN yang mempersoalkan Sirekap dengan tuduhan curang atau sebagai alat melakukan kecurangan, merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

Hakim Konstitusi pun diharapkan menyampaikan pandangan dari tuduhan kubu AMIN tersebut dalam putusan akhir nanti.

“Jadi KPU tetap menggunakan penghitungan secara berjenjang itu lah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres tahun 2024 ini,” ungkapnya.

“Tapi karena ini tuduhan dilontarkan dalam persidangan menjadi perhatian dari masyarakat luas seolah-olah Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain, maka hakim harus merespons itu pada putusan akhir dari persidangan ini nantinya apakah posita atau dalil yang dikemukakan oleh para pemohon beralasan hukum atau tidak,” kata Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas