Maqdir Ismail Protes Eks Tim Ganjar-Mahfud jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran di Sidang MK
Anggota Tim Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, keberatan dengan keberadaan Andi Muhammad Asrun sebagai ahli dalam sidang MK, Kamis (4/4/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD merasa keberatan dengan keberadaan salah satu ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Sosok ahli itu ialah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.
Alasannya Andi merupakan eks Direktur Sengketa Pilpres 2024 di kubu Ganjar-Mahfud.
Rasa keberatan ini disampaikan oleh Anggota Tim Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, kepada Ketua MK, Suhartoyo.
Maqdir khawatir, kehadiran Andi Muhammad Asrun dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Saudara ahli ini, sebelum begitu kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03."
"Yang kami khawatir bahwa kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, saya keberatan dengan kehadiran saudara Muhammad Asrun," kata Maqdir dalam sidang, Kamis, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi.
Maqdir lantas membenarkan bahwa Andi telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai direktur sengketa pilpres bagi Ganjar-Mahfud.
Namun, ia tetap terlibat dalam persiapan pihaknya dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK.
"Memang betul dia mengundurkan diri Yang Mulia, tetapi persiapan-persiapan awal untuk mempersiapkan ini beliau terlibat," sambungnya.
Menanggapi keberatan ini, Suhartoyo mengatakan hal tersebut dipertimbangkan oleh MK.
Baca juga: Ini 6 Saksi dan 8 Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ada Eks Wamenkumham
"Ya, nanti keberatan bapak dicatat, kemudian keterangan yang diberikan, yang disampaikan di bawah sumpah itu yang sebenarnya kami nilai oleh mahkamah, tapi keberatan bapak kami pertimbangkan," tutur Suhartoyo.
Prabowo-Gibran Hadirkan 8 Ahli dan 6 Saksi
Kubu Prabowo-Gibran selaku pihak Terkait sengketa Pilpres 2024 menjalani sidang pembuktian di Gedung MK hari ini.
Dalam membuktikan jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak Pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menghadirkan sebanyak 8 ahli dan 6 saksi.
Berikut nama-nama ahli yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu kepada majelis hakim MK, di antaranya:
- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun
- Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
- Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi
- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej
- Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
- Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari
Kemudian, berikut daftar nama saksi-saksi yang dihadirkan:
- Gani Muhammad
- Andi Bataralifu
- Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung
- Dr. Suprianto
- Hj. Abdul Wahid
- Dr. Ace Hasan Syadzily
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.